Sambut Ramadan, Pemprov DKI Kembali Adakan Program Duta Imam Tarawih

Pemprov DKI Jakarta gelar Program Duta Imam Tarawih 2025/Dok.Bazis DKI.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET  – Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Qur’an (LBIQ) DKI Jakarta, berkolaborasi dengan BAZNAS (Bazis) DKI dan Pemprov DKI Jakarta, kembali mengadakan program Duta Imam Tarawih pada bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.

Para calon Duta Imam Tarawih 2025 akan di seleksi pada tanggal 18 Februari 2025.
Sedangkan untuk pendaftarannya sendiri sudah dibuka sejak  mulai sejak tanggal 14-16 Februari 2025.

Program Duta Imam Tarawih adalah program yang melibatkan para penghafal Al-Qur’an untuk menjadi imam tarawih di masjid-masjid. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas ibadah sholat tarawih dan semangat belajar Al-Qur’an.

Program Duta Imam Tarawih diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta, LBIQ, dan BAZNAS (Bazis) DKI Jakarta.

Ketua LBIQ DKI Jakarta, H Supli Ali, menjelaskan, bahwa manfaat dari program Duta Imam Tarawih diantaranya adalah memberikan dorongan dan motivasi kepada imam di masjid dan musholah,
menciptakan suasana khusyuk dalam menjalankan ibadah sholat tarawih, serta memberikan dampak
kepada masyarakat untuk lebih giat dan semangat dalam menjalankan ibadah sholat tarawih karena mendengar lantunan ayat suci Alquran yang di kumandangkan oleh para Duta Imam Tarawih terpilih.

“Ramadhan tahun ini kita kembali mengadakan program Duta Imam Tarawih, sejak program ini digulirkan pada tahun 2021 lalu, respon masyarakat sangat positif sekali, bahkan banyak masjid dan musholah yang sudah meminta untuk di datangi kembali Duta Imam Tarawih pada tahun ini, padahal kita masih tahap seleksi,” terang H Supli.

Ini artinya program yang kita buat sangat tepat, dan bermanfaat bagi umat, karena selalu di nanti pada setiap bulan Ramadan, meskipun jumlahnya sangat terbatas tapi kami berusaha untuk menyebar Duta Imam Tarawih terpilih ke seluruh masjid atau musholah yang ada di lima wilayah DKI Jakarta.

“Dalam hal ini kita berkordinasi melibatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI untuk menyiapkan lokasi Masjid dan Musholah yang ada di lima wilayah kota Jakarta, terutama Masjid atau mushola yang terdapat di kawasan padat penduduknya yang kurang tertata atau dengan kata lain kawasan kumuh,” tambah H Supli.