Tetapi, rapat evaluasi juga membuka ruang bagi pejabat negara untuk memberikan klarifikasi terhadap penilaian kinerja dan informasi yang mengemuka di ruang publik. Rapat evaluasi menjadi ruang dialogis antara pejabat negara dan wakil rakyat.
“Tapi kalau fakta itu kita ungkapkan, dengan bukti dan seterusnya, dan beliau harus kita kasih waktu klarifikasi dong, lalu kita bikinlah berita acara evaluasi,” tambahnya.
Menurutnya, presiden akan menindaklanjuti secara proporsional. Seperti memberikan peringatan, teguran, hingga pencopotan. Tetapi, Rifqinizamy menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan presiden.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa informasi simpang siur di tengah masyarakat tentang tata tertib DPR yang dapat langsung mencopot pejabat negara, merupakan informasi yang keliru.
“Jangan juga berpikir ketika kami mengadakan rapat evaluasi, sama dengan kami beralih profesi dari anggota DPR sebagai malaikat pencabut nyawa, jangan gitu dong. Kita juga pasti akan melakukan secara proporsional dan profesional,” pungkasnya.[zul]











