JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan soal polemik di publik mengenai Tata Tertib (Tatib) DPR yang diduga dapat mencopot pejabat yang dilantik melalui Sidang Paripurna.
Ia menegaskan Tatib DPR takkan serampangan melakukan evaluasi performa kinerja pejabat negara yang bisa berdampak pada sanksi pencopotan.
Menurutnya, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan melakukan rapat evaluasi secara komprehensif dan menyampaikan berita acara evaluasi kepada pimpinan DPR. Setelah itu, hasilnya akan diberikan kepada presiden untuk ditindaklanjuti.
“Tugas kami menyampaikannya ke pimpinan (DPR), nanti pimpinan lah yang menyampaikan kepada presiden. Tugas kami hanya melakukan evaluasi, nanti yang akan mengambil sikap adalah presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan yang dikutip redaksi Senin (17/2/2025).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, substansi evaluasi yang disasar yakni tentang kinerja yang buruk, hingga dugaan penyimpangan perilaku pejabat negara.
“Tugas AKD, dalam hal ini komisi yang dulu melakukan fit and proper test, hanya melakukan evaluasi. Dalam evaluasi kan kami memiliki sejumlah fakta, data terkait dengan kinerja mereka. Bahkan penyimpangan perilaku, misalnya,” ungkap Rifqinizamy.











