Anggota DPR Dukung Tuntutan THR bagi Pengemudi Ojek Online

Pengemudi ojol/foto pixabay.

Arzeti menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun aturan perlindungan bagi pengemudi ojol. Aturan tersebut mencakup hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja luar hubungan kerja layanan berbasis aplikasi, kesejahteraan, jaminan sosial, keselamatan, hingga penyelesaian perselisihan.

“Aturan ini dirancang sebagai payung hukum untuk melindungi baik pengemudi ojol maupun operator aplikasi. Kami berharap pemerintah segera mengeluarkan aturan ini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arzeti menegaskan bahwa mitra pengemudi ojol memiliki hak sebagai pekerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, pengemudi ojol memenuhi unsur pekerjaan karena menghasilkan barang dan/atau jasa serta menerima upah sebagai imbalan dari pengusaha.

Arzeti mengakui bahwa para pengemudi ojol seringkali berada dalam kondisi kerja yang minim perlindungan.[dnl]