FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi mengetuk palu kesepakatan terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Kerangka ini akan menjadi fondasi utama dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah menerima dan menyetujui seluruh hasil dinamika pembahasan yang telah dilakukan bersama legislatif.
“Kami bisa menerima dan setuju dengan apa yang disampaikan,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dalam proses pembahasan tersebut, salah satu poin krusial yang mengalami penyesuaian adalah target penerimaan negara.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Lantik Robert Leonard Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu Baru!
DPR dan pemerintah sepakat mendongkrak batas bawah rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 12,01 persen, naik dari usulan awal pemerintah sebesar 11,82 persen.
Di sisi lain, kebijakan defisit anggaran tidak mengalami perubahan. Pemerintah berkomitmen menjaga disiplin fiskal dengan mematok defisit APBN 2027 di kisaran 1,80 persen hingga 2,40 persen terhadap PDB.











