FAKTANASIONAL.NET — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyaluran pembiayaan yang belum terbayar (outstanding) atau utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia telah menembus angka Rp105,14 triliun hingga posisi Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa jumlah pembiayaan industri pinjaman daring tersebut tumbuh pesat sebesar 25,88 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy).
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen secara year on year menjadi Rp105,14 triliun,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Meskipun nilai outstanding pinjol melonjak signifikan, OJK memastikan bahwa tingkat risiko kredit macet masih terkendali.
Parameter Tingkat Wanprestasi di atas 90 Hari (TWP90) secara agregat tercatat berada di batas aman.
Baca Juga: OJK Soroti Judi Online sebagai Kejahatan Terorganisir Lintas Negara










