OJK Catat Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105,14 Triliun per Juni 2026

Masyarakat saat menggunakan aplikasi layanan keuangan digital di telepon pintar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total outstanding pembiayaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia melesat hingga Rp105,14 triliun pada Juni 2026./Dok. Ist

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,26 persen,” imbuhnya.

Pemberantasan Pinjol dan Aktivitas Finansial Ilegal

Di sisi lain, OJK terus memperketat pengawasan terhadap maraknya entitas keuangan bodong yang meresahkan masyarakat.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (EPK) OJK, Dicky Kartikoyono, memaparkan bahwa tindakan tegas tersebut juga menyasar entitas keuangan ilegal lainnya yang beredar di internet maupun aplikasi mobile.

“Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Dicky dalam kesempatan yang sama.

Penindakan tersebut dibarengi dengan penanganan aduan masyarakat yang terdata cukup tinggi. Hingga 30 Juli 2026, OJK telah menerima sebanyak 25.729 pengaduan terkait keberadaan entitas ilegal.

Selain itu, unit penanganan kejahatan finansial digital Indonesia Anti Scam Center (IASC) tercatat telah menampung 636.014 laporan sejak resmi beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juli 2026.

Dari ratusan ribu laporan yang masuk ke IASC, sebanyak 1.176.571 rekening penipu berhasil diverifikasi dan 604.923 rekening di antaranya telah resmi diblokir.

Langkah intervensi ini sukses mengamankan dana korban senilai Rp723,7 miliar, di mana dana sebesar Rp204,3 miliar di antaranya berhasil dikembalikan secara bertahap kepada para korban.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo Usai Mundur dari BI, Penyidikan Kasus CSR BI-OJK Terus Bergulir