FAKTANASIONAL.NET — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan nilai manfaat Tahap I Tahun 2026 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp2,06 triliun.
Alokasi dana hasil pengembangan tersebut dibagikan secara proporsional kepada sekitar 5,7 juta jemaah haji reguler maupun khusus yang saat ini masih berada dalam daftar tunggu keberangkatan.
Penyaluran ini merupakan bentuk optimalisasi pengelolaan dana haji secara berkelanjutan. Dari keseluruhan nilai manfaat yang dikucurkan, sekitar Rp1,8 triliun dialokasikan kepada jemaah haji reguler dengan rata-rata penerimaan sebesar Rp323.490 per jemaah.
Sementara itu, jemaah haji khusus menerima total nilai manfaat sebesar US$13,8 juta, dengan rerata US$61,61 per jemaah.
BPKH menjelaskan bahwa nominal nilai manfaat yang diterima setiap individu tidak seragam lantaran bergantung pada sejumlah variabel teknis, salah satunya adalah durasi masa tunggu masing-masing jemaah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa penentuan skema alokasi ini dirancang dengan mempertimbangkan asas keadilan serta kesinambungan jangka panjang keuangan haji.
“Alokasi nilai manfaat bagi jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi nilai manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jemaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas,” ujar Fadlul.
Ia menambahkan, keterjagaan keseimbangan porsi tersebut sangat krusial agar seluruh jemaah—baik yang berangkat di tahun berjalan maupun yang masih mengantre—bisa merasakan nilai manfaat secara adil dan berkelanjutan.










