Staf Administrasi KPK Ikut Ditahan dalam Kasus OTT Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap

Staf Administrasi KPK Ikut Ditahan dalam Kasus OTT Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap/(Dok.KPK)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Salah satu pihak yang turut ditahan ialah Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kepolisian Republik Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Setya Budi memang bertugas sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah melalui mekanisme perbantuan dari Polri. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), dikutip dari detikNews.

Selain Setya Budi Dias Oktavianto, tiga tersangka lain yang ditahan adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, serta Lilik Budi Suprianto dari unsur swasta.

Budi Prasetyo juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus pemerasan yang mengatasnamakan KPK.

Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.