Pemerintah dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027, Target Batas Bawah Pendapatan Negara Naik

Pemerintah dan DPR resmi menyepakati KEM-PPKF 2027 dengan menaikkan target batas bawah rasio pendapatan negara menjadi 12,01 persen dari PDB./Dok. Kemenkeu

“Pemerintah konsisten menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman, yaitu defisit di bawah 3 persen PDB dan utang di bawah 60 persen PDB,” tegas Purbaya.

Rincian Lengkap KEM-PPKF 2027 yang Disepakati

Berikut adalah rincian angka postur anggaran, asumsi makro, hingga target sasaran pembangunan untuk tahun 2027:

1. Postur APBN 2027

  • Pendapatan Negara: 12,01 – 12,40 persen dari PDB (Batas bawah naik dari semula 11,82 persen)

  • Defisit APBN: 1,80 – 2,40 persen dari PDB (Tetap)

2. Asumsi Dasar Ekonomi Makro

  • Pertumbuhan Ekonomi: 5,8 – 6,5 persen (Tetap)

  • Inflasi: 1,5 – 3,5 persen (Tetap)

  • Suku Bunga SBN 10 Tahun: 6,5 – 7,3 persen (Tetap)

  • Nilai Tukar Rupiah: Rp16.800 – Rp17.500 per Dolar AS (Tetap)

3. Sasaran Pembangunan & Indikator Kesejahteraan

  • Tingkat Kemiskinan: 6 – 6,5 persen

  • Kemiskinan Ekstrem: 0 persen

  • Tingkat Pengangguran Terbuka: 4,30 – 4,87 persen

  • Rasio Gini: 0,362 – 0,367

  • Indeks Modal Manusia: 0,575

  • Indikator Kesejahteraan Petani: 0,8038

  • Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal: 40,81 persen

  • GNI per Kapita: 5.800 – 5.840 Dolar AS

  • Indeks Kualitas Lingkungan Hidup: 76,84

Pemerintah optimistis target pertumbuhan ekonomi yang cukup progresif di angka 5,8 hingga 6,5 persen pada tahun 2027 dapat tercapai, ditopang oleh stabilitas nilai tukar dan pengelolaan fiskal yang terukur dan prudent.

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Cadangan Dana Bencana Sumatera Siap, Meskipun Alokasi Awal Turun