Dalam sistem peradilan Indonesia, perbuatan sebagai penadah merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman, meskipun pelaku tidak menyadari status kendaraan secara utuh.
Oleh karena itu, aparat hukum diharapkan selalu memeriksa dokumen dan riwayat kepemilikan kendaraan secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi.
Kegagalan melakukan verifikasi yang semestinya dapat menjerumuskan oknum polisi ke dalam persoalan hukum yang serius serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, setiap transaksi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pemeriksaan menyeluruh guna menghindari praktik ilegal yang merugikan semua pihak. Verifikasi menyeluruh sangat penting.(dit)











