JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus pembelian mobil tanpa sepengetahuan pemilik asli menimbulkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab hukum, terutama apabila pelakunya adalah oknum polisi.
Meskipun kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, ia tidak kebal terhadap aturan hukum yang berlaku.
Jika seorang polisi membeli kendaraan yang ternyata merupakan hasil tindak pidana pencurian atau perampasan, ia bisa dijerat pasal sebagai penadah.
Tindakan tersebut menunjukkan kelalaian dan kurangnya kewaspadaan dalam memeriksa keabsahan transaksi.











