Sebagai badan pengelola investasi, Danantara akan menginvestasikan modal yang berasal dari sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan, dengan fokus pada investasi non-APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Dikutip Indonesia.go.id, model pengelolaan Danantara akan mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura dan memiliki peran serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA).
Hanya saja cakupan Danantara disebut lebih luas karena tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien.
Dasar Hukum Pembentukan Danantara
Pembentukan Danantara didasarkan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi ini disahkan DPR RI pada 4 Februari 2025 dan mencakup pengaturan tugas serta fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.
“Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN,” demikian bunyi salah satu poin dalam RUU BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo.[zul/detik]











