JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2025.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Kebijakan ini tidak hanya mencakup aparatur sipil negara (ASN) seperti pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetapi juga anggota TNI, Polri, serta pekerja di sektor swasta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pencairan THR untuk ASN dan pekerja negara akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, yaitu dua minggu sebelum Idulfitri.
Kebijakan ini memastikan setiap penerima mendapatkan haknya secara tepat waktu.









