Hukum  

Tok Tok Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU TNI Jadi UU

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, saat menyerahkan laporan usai disahkannya RUU TNI Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang TNI yang baru, Kamis (20/3/2025)/scsht net.

Diluar penempatan pada 14 Kementerian dan Lembaga tersebut, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Ketiga, pasal 53 menambah masa dinas keprajuritan. Dalam pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang selama ini diatur paling tinggi usia 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk Bintara/Tamtama mengalami penambahan sesuai jenjang kepangkatan.

Menutup laporan, Utut berharap dan memohon seluruh Anggota DPR RI untuk ikut membantu dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi Undang-Undang.

Menanggapi laporan Ketua Komisi I, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi di DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

“Kini saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi DPR RI, apakah RUU TNI dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?” tanya Puan yang kemudian disambut dengan persetujuan seluruh Anggota DPR.

Merespon pengesahan ini, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan DPR RI, Komisi I, seluruh Fraksi serta segenap elemen masyarakat LSM yang telah berperan aktif dalam pembahasan dan pengesahan RUU ini.

Dengan disahkannya UU TNI, diharapkan peran TNI sebagai penjaga kedaulatan negara dapat semakin optimal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menjaga perdamaian dan keamanan nasional.

“Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pesan Menhan.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI menjadi UU TNI yaitu Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala BIN Herindra dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.[zul]