Komisi III DPR RI Targetkan Pembahasan RUU KUHAP Selesai Dalam Dua Kali Sidang

Komisi III DPR RI menargetkan pemembahasan RUU KUHAP bisa selesai dalam dua kali masa sidang/dpr.go.id

“Kemudian saya pikir tidak akan banyak dispute di (RUU) KUHAP ini. Karena konsepnya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” jelasnya.

Komisi III DPR RI berencana memulai pembahasan RUU KUHAP pada awal masa sidang mendatang. Namun, jika disepakati oleh anggota komisi, rapat kerja awal kemungkinan dapat diadakan minggu ini.

“Jadi kickoff pembahasannya kemungkinan awal masa sidang besok. Karena ini kan sudah mau libur Lebaran, teman-teman, tinggal berapa hari. Tapi kalau teman-teman komisi nanti menyepakati, kami akan mengadakan rapat sirkuler, raker awalnya ini minggu ini, tidak apa-apa juga, tidak ada masalah,” ungkapnya.

RUU KUHAP yang baru diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan lebih adil bagi semua pihak. Pembahasan RUU KUHAP baru tersebut diketahui juga dilakukan dengan mempertimbangkan KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026.

Adapun, naskah akademik dan naskah RUU KUHAP dapat diunduh pada link berikut: https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/prolegnas-prioritas/detail/632.[zul]