Hukum  

Skandal Suap Bea Cukai: KPK Bidik Dugaan Aliran Dana Rp21 Miliar ke Dirjen

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan suap importasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini memasuki babak baru yang kian memanas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya untuk mendalami fakta persidangan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp21 miliar yang mengarah kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Keterangan mengejutkan ini muncul langsung dari ruang sidang berdasarkan pengakuan para petinggi korporasi yang menjadi terdakwa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan di Gedung KPK Jakarta pada Senin (15/6/2026) bahwa tim jaksa penuntut umum sedang melakukan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta yang terungkap.

Mengutip dari berbagai sumber, dugaan suap ini terkuak setelah pimpinan PT BlueRay Cargo, John Field, membeberkan adanya setoran uang tunai menggunakan sandi khusus seperti BC1, BC2, dan BC3. Kode rahasia tersebut diduga merujuk pada hierarki pejabat teras di instansi kepabeanan tersebut.