Hukum  

Vonis Eks Wamenaker Inkrah: Noel Pasrah Dipenjara 4,5 Tahun Tanpa Banding

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah hukum kasus korupsi sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan telah mencapai babak akhir.

Lembaga antirasuah tersebut memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Sikap serupa diambil oleh terdakwa Noel yang memilih menerima putusan tersebut secara lapang dada tanpa perlawanan hukum lanjutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan di Gedung Merah Putih Jakarta pada Senin (15/6/2026) bahwa pihaknya sangat menghormati independensi majelis hakim dalam memutus perkara ini.

Merujuk pada pemberitaan yang beredar, KPK menilai analisis hukum serta pembuktian dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diakomodasi secara tepat dalam pertimbangan hakim. Hal tersebut membuktikan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara dari penyidikan hingga persidangan didasarkan pada alat bukti yang sah.