Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel dalam sidang pada Kamis (4/6/2026).
Selain hukuman kurungan fisik, mantan tokoh relawan tersebut diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta. Jika denda tidak dilunasi dalam tenggat satu bulan setelah inkrah, negara berhak menyita sekaligus melelang harta kekayaannya.
Meski vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan awal jaksa JPU yang meminta hukuman 5 tahun penjara, KPK memandang putusan tersebut sudah memberikan kepastian hukum yang kuat.
Kasus pemerasan dan gratifikasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara agar tidak menyalahgunakan wewenang pada sektor pelayanan publik dan perizinan.
KPK juga berterima kasih kepada masyarakat yang konsisten mengawal penegakan hukum ini demi terciptanya pemerintahan bersih.[dit]











