JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik pungutan liar dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA).
Pada pemeriksaan lima saksi, antara lain Eden Nurjaman, Muller Silalahi, dan pensiunan ASN Jagamastra, lembaga antirasuah fokus menyita rekening penampungan dan jumlah uang yang diperas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan seluruh saksi diperiksa terkait rekening penampungan uang pemerasan. Kasus ini terungkap pada 5 Juni 2025, di mana delapan ASN Kemenaker tersangkut: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe,
Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Pencatatan aliran dana ke rekening khusus ini menjadi kunci untuk melacak koridor kejahatan korupsi di perizinan TKA.
Besar Uang dan Modus Operandi
Modus operandi diduga melibatkan permintaan uang dari agen TKA, dengan nilai bervariasi tergantung kuota dan jenis izin.









