“Luar biasa perhatian Pak Dasco, Pak Habiburokhman dan kawan kawan. Kami belum pernah melihat Pimpinan DPR sebelumnya yang begitu cepat begini, merespons pengaduan masyarakat. Ini adalah angin segar bagi pencari keadilan di tanah air. Sekali lagi kami memberikan apresiasi tinggi,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Yusri menjelaskan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR pada Kamis (27/3/2025), Komisi III telah mendapat penjelasan dari I Wayan Aditya dan Weldi Sumantri terkait duduk perkara perdata dan dugaan penyerobotan lahan di Desa Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor, Kalimantan Barat.
“Komisi III DPR meminta Kabid Propam Polda Kalimantan Barat untuk mengevaluasi terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Laporan Polisi Nomor: L/K/167/IX/2005 tertanggal 15 September 2005, dan dugaan penyalahgunaan kode etik profesi Polri oleh oknum Polda Kalimantan Barat terkait suap PT Bumi Pratama Khatulistiwa untuk penerbitan SP3,” ungkap Yusri.
Selain itu, kata Yusri, Komisi III DPR mendukung upaya mediasi antara Weldi Sumanti dan PT Bumi Pratama Khatulistiwa, anak usaha Wilmar International Ltd, terkait ganti pelepasan hak atas lahan dan kompensasi pemakaian lahan selama 23 tahun. Di mana, PT Bumi Pratama Khatulistiwa akan dipanggil ke Komisi III DPR.
Mengenai perkara ini, Yusri mengatakan, pada 17 Maret 2025, Weldi Sumantri melayangkan surat permohohan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut ditembuskan kepada Pimpinan DPR dan sejumlah pejabat terkait.
“Alhamdulillah gayung pun bersambut, permohonan tersebut dengan cepat direspon Pimpinan DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Bapak Habiburokhman, hingga akhirnya terbitklah rekomendasi Komisi III tersebut di atas,” ungkap Yusri.
Dalam surat kepada Presiden Prabowo Subianto tersebut, lanjut Yusri, Weldi mengutarakan bahwa sudah kurang lebih 23 tahun ia melakukan upaya-upaya penyelesaian, memperjuangkan haknya, mencari keadilan, namun semua yang telah ia lakukan belum membuahkan hasil.
“Kami selaku Ahli Waris dan seluruh keluarga Bapak H. Abdulah bin H. Abdul Razak Alm kini hidup menderita tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan karena kebun karet kami yang produktif telah diserobot dan diganti kebun sawit oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar Group lnternasional,” ungkap Weldi.
Pada surat itu, kata Yusri, Weldi juga memohon Presiden Prabowo Subianto berkenan memberikan bantuan untuk menyelesaikan masalah mereka secara damai, atau mediasi sesuai aturan dengan CEO Wilmar International Ltd yang berkantor di Singapura.
“Kami mengajukan tuntutan ganti pelepasan dan kompensasi pemakaian lahan kami sebesar Rp 576,5 miliar,” kata Yusri.[zul]










