JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi III DPR RI membahas sengketa lahan di Desa Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor, Kalimantan Barat (Kalbar). Pembahasan tersebut dilakukan saat Komisi III menerima aspirasi dari I Wayan Aditya dan Weldi Sumantri, Kamis (27/3/2025).
Komisi III menerima aspirasi dari I Wayan Aditya dan Weldi Sumantri terkait duduk perkara perdata dan dugaan penyerobotan lahan di Desa Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor, Kalbar.
Kasus ini merupakan perampasan atau penyerobotan lahan oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa, anak perusahaan Wilmar International LPD.
Weldi Sumantri sebagai ahli waris H. Abdullah bin H. Abdul Razak mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 1716 hektar di Desa Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berdasarkan surat hak milik swapraja no.1245 1956 dan akta pelepasan hak no. 17 tanggal 11 okt 2010.
“Permohonan ini diajukan setelah langkah maupun upaya penyelesaian yang berkepanjangan selama 25 tahun belum ada penyelesaian yang konkret dan tuntas,” Kata Ketua Komisi III DPR RI, Habibburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Terhadap aspirasi Weldi Sumantri, Komisi III memberikan berbagai rekomendasi.
Di antara rekomendasi tersebut adalah meminta Kabid Propram Polda Kalimantan Barat untuk melakukan evaluasi terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Laporan Polisi No. L/K/167/IX/2005 tertanggal 15 September 2005, dan dugaan penyalahgunaan kode etik profesi Polisi oleh oknum Polda Kalimantan Barat terkait suap oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa untuk penerbitan SP3.
Selain itu, Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono saat membacakan rekomendasi Komisi III mengatakan, Komisi III mendukung upaya mediasi antara Weldi Sumantri dengan PT BPK dengan akan memanggil PT BPK ke Komisi III.
“(Upaya mediasi) terkait ganti pelepasan hak atas lahan dan kompensasi pemakaian lahan selama 23 tahun,” jelas Bimantoro.
Sementara itu Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengapresiasi respons cepat Wakil Ketua, DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman atas pengaduan masyarakat yang tanahnya bersengketa dengan PT Pratama Khatulistiwa, anak usaha Wilmar Group.
