JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pada 19 Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang langsung disambut positif oleh para emiten.
Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan respons cepat terhadap dinamika pasar saham yang tengah mengalami gejolak besar.
Sejak diberlakukan, aksi pembelian kembali saham semakin masif, dengan total nilai mencapai triliunan rupiah yang melibatkan sejumlah emiten papan atas.
Kebijakan relaksasi ini memberikan batas maksimum buyback sebesar 20% dari modal disetor dan berlaku selama enam bulan sejak 18 Maret 2025.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap kondisi pasar yang bergejolak. Dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (9/4/2025), Inarno menekankan pentingnya pengawasan agar pelaksanaan buyback tetap berjalan sesuai regulasi.
Beberapa emiten besar sudah segera merespons dengan mengumumkan rencana buyback besar-besaran.
Misalnya, Grup Barito melalui PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) yang menetapkan nilai buyback mencapai Rp2 triliun.
Tidak hanya BREN, PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) dan beberapa perusahaan lainnya juga mengumumkan aksi serupa.










