Penyidik juga menemukan pembelian minyak dengan harga research octane number atau RON 92 yang merupakan standar oktan untuk Pertamax. Padahal yang didatangkan atau diimpor adalah minyak dengan RON 90 dan RON 88. BBM dengan spesifikasi rendah ini kemudian dicampur atau di-blending.
Kemudian, kejaksaan juga menemukan markup kontrak shipping sebesar 13-15 persen. Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Sebanyak 9 tersangka telah ditetapkan, enam di antaranya adalah pejabat Sub Holding Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta.
Mereka adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.
Sementara tiga pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Pertamina ini adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joede.[zul]











