Hukum  

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Minyak Goreng

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Minyak Goreng/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pada 12 April 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait minyak goreng.

Perkara ini melibatkan nilai suap mencapai Rp 60 miliar yang diduga terjadi sehubungan dengan penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus setelah memeriksa 12 saksi terkait kasus ini.

Empat tersangka dalam kasus ini meliputi seorang panitera muda perdata yang dikenal dengan inisial (WG), dua tersangka lainnya yang masing-masing dikenal sebagai MS dan AR sebagai kuasa hukum, serta MAN yang merupakan mantan ketua PN Jakarta Pusat dan kini menjabat sebagai ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Keterlibatan berbagai pihak dari internal sistem peradilan menambah kompleksitas kasus ini dan memicu sorotan publik yang cukup besar. Langkah ini menandakan bahwa penegak hukum berkomitmen untuk tidak segan menangani kasus korupsi yang terjadi di lingkungan institusi peradilan.

Penetapan empat tersangka dalam kasus suap minyak goreng bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga merupakan pesan tegas kepada semua pihak bahwa korupsi tidak akan ditoleransi.