Pada 12 April 2025, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak dilandasi oleh rasa takut, melainkan oleh ketentuan hukum dan bukti kerugian negara.
Ia menanggapi permintaan Komisi III DPR RI yang ingin penanganan kasus ini berjalan tanpa ragu, termasuk keterlibatan aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Dengan desakan dari pakar hukum dan jaminan KPK untuk menindaklanjuti laporan, publik kini menanti percepatan dan keterbukaan serta kejelasan status kasus manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia.
Transparansi dalam setiap tahap akan menjadi tolok ukur komitmen KPK dalam menegakkan akuntabilitas lembaga negara dan melindungi kepentingan rakyat.[dit]











