JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lembaga keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa tim penyidik tengah menelisik aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).
Proses penyidikan memasuki babak penting setelah pemeriksaan saksi kunci yang merupakan mantan pejabat LPEI.
Pada Selasa, 22 April 2025, penyidik KPK memeriksa dua saksi pensiunan LPEI, yaitu mantan Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawego (NS) dan mantan Direktur Pelaksana IV LPEI periode 2014–2018, Arif Setiawan (AS).
Keduanya didalami keterangannya terkait prosedur dan persetujuan pembiayaan yang diberikan kepada PT SMJL, termasuk dokumen-dokumen pendukung dan mekanisme aliran dana.
Menurut Tessa, “Keduanya hadir, dan didalami terkait dengan proses persetujuan pembiayaan kepada PT SMJL,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Tessa menegaskan penyidikan akan diperluas tak hanya pada PT SMJL, tetapi juga pada entitas lain yang terlibat, salah satunya PT Petro Energy (PE).











