Selain saksi, KPK menetapkan lima tersangka baru: Dwi Wahyudi, Arif Setiawan, Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Mereka dituduh terlibat dalam skema ‘tambal sulam’, yaitu praktik meminjam untuk menutup kerugian sebelumnya dengan melibatkan banyak perusahaan.
Dari sebelas debitur terkait kasus ini, setiap fasilitas kredit ditaksir merugikan negara sebesar total Rp11,7 triliun.
Seiring bertambahnya tersangka, penyidik KPK memperluas penyelidikan pada aliran dana dan peran manajemen LPEI.
Langkah ini diharapkan mampu menerangi siapa saja yang merancang skema dan mendapatkan keuntungan di balik penerbitan kredit bermasalah.
Pemeriksaan RR, BH, dan KW menegaskan komitmen KPK untuk membongkar seluruh jaringan korupsi fasilitas kredit ekspor.
Masyarakat diimbau memantau perkembangan terbaru agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.[dit]










