Salah Kaprah Alokasi 20 Persen Dana Pendidikan di APBN dan APBD

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah/dpr.go.id.

Padahal, menurutnya, setiap daerah memiliki tanggung jawab untuk mengalokasikan 20 persen dari APBD secara mandiri.

“Mandatory spending 20 persen di APBD  benar-benar 20 persen, bukan menunggu dari transfer pusat, transfer ke daerah, terus kemudian sisanya baru dipenuhi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ledia kemudian mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, termasuk pemerintah daerah, untuk bersikap jujur dan konsisten dalam pengelolaan anggaran demi masa depan pendidikan Indonesia.

“Jadi salah satu hal yang paling penting dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional ini, mari kita sama-sama dengan jujur mengelola dan memperbaiki distribusi mandatory spending 20 persen untuk peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia,” ujar legislator dapil Jawa Barat I itu mengingatkan.

Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei. Pada tahun 2025, tema Hardiknas adalah ‘Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua’, yang menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Tema ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.[zul]