JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2024 telah usai pada 11 April 2025, namun hingga 9 Mei 2025 tercatat 11.114 dari total 415.875 penyelenggara negara belum melengkapi kewajiban tersebut.
Angka ini mengindikasikan kepatuhan nasional baru mencapai 87,26 persen dan memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi serta integritas pejabat publik di semua jenjang pemerintahan.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib, rendahnya tingkat pelaporan mencerminkan minimnya kesadaran hukum.
“Kesadaran hukum masih sangat rendah, bahkan di level menteri. Banyak yang enggan melapor karena tak ada sanksi hukum yang tegas,” ujarnya pada Senin, 12 Mei 2025.
Rincian tingkat pelaporan LHKPN per sektor menunjukkan disparitas:
Eksekutif: 332.353 wajib lapor, 7.995 belum lapor (86,45 % kepatuhan)
Legislatif: 20.752 wajib lapor, 2.498 belum lapor (84,56 % – terendah)
Yudikatif: 17.931 wajib lapor, hanya 1 belum lapor (97,40 % – tertinggi)










