11.114 Pejabat Negara Belum Laporkan LHKPN 2024, Pakar UU Pidana Soroti Rendahnya Kesadaran Hukum

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

BUMN/BUMD: 44.839 wajib lapor, 620 belum lapor (90,42 % kepatuhan)

Titib menambahkan, “Sebagian besar laporan disusun oleh staf, bukan langsung oleh pejabat bersangkutan, sehingga tanggung jawab moral dan hukum jadi tidak optimal.” Praktik ini justru membuka peluang manipulasi data harta kekayaan.

Biaya politik yang kian tinggi menjadi salah satu alasan pejabat menunda pelaporan. “Mereka merasa perlu mengembalikan modal politik, dan LHKPN dianggap mengganggu proses tersebut,” tegas Titib.

Kondisi ini semakin memprihatinkan karena tidak hanya memengaruhi citra pejabat, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Lebih khusus, meski lingkup Kabinet Merah Putih menunjukkan kepatuhan hampir penuh—123 dari 124 pejabat telah melapor hingga 21 Januari 2025—satu nama, staf khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa, tercatat belum melaporkan karena pelantikan baru pada 6 Desember 2024.

KPK berjanji akan menindaklanjuti pengecekan nama-nama pejabat baru lainnya yang dilantik setelah Februari 2025.

Dengan masa tenggat telah lewat, otoritas seperti KPK dan KASN perlu mempertimbangkan sanksi administratif atau hukum tegas untuk menegakkan kedisiplinan. Tanpa langkah tegas, kewajiban pelaporan LHKPN hanya akan menjadi formalitas belaka.[dit]