“Korban mafia tanah bukan hanya kehilangan harta, tapi juga mengalami penganiayaan. Ini tak bisa dibiarkan. Kasus yang dialami PT. Infinitas Merah Putih harus mendapat penyelesaian yang adil,” ujar Sahroni.
Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menerima sejumlah dokumen laporan resmi dari PT. IMP yang selama ini belum mendapat perhatian maksimal dari aparat penegak hukum. Beberapa laporan yang diserahkan antara lain:
- LP/B/182/VI/2024/SPKT/Polda Kalimantan Barat
- TBL/101/IV/VI/2023/Res Melawi
- B/860/X/RES.1.8/2023/Reskrim
- STTL/B/74/VIII/2023/SPKT/Polres Melawi
- TBL/125/VI/2024/Res Melawi
Menanggapi pemaparan dari pihak PT. IMP, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa seluruh dokumen yang telah diserahkan akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kesimpulan Komisi III yang nantinya akan disampaikan langsung kepada Kapolri.
Baca Juga: KPK akan Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia
“Semua data ini akan kami kaji dan gunakan sebagai bahan menyusun laporan resmi untuk kami teruskan ke Kapolri. Ini bagian dari tanggung jawab kami dalam memberantas mafia tanah,” tutup Sahroni.











