Tambang Emas Ilegal di Kalbar Jaringan SB Terbongkar dan Siapa Backingan AS?

Instagram

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penemuan 47 keping emas seberat masing‑masing 1 kilogram pada Sabtu, 5 Mei 2025, di kawasan Perdana Square Pontianak Selatan mengejutkan publik.

Operasi gabungan yang dipimpin Polresta Pontianak berhasil mengungkap gudang ruko milik jaringan dengan inisial SB, tersangka kasus korupsi yang sudah lebih dulu ditetapkan KPK.

Berdasarkan penyelidikan, emas-emas itu diduga kuat merupakan hasil praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar.

Barang bukti selanjutnya diidentifikasi milik inisial LS, adik SB, yang diduga menjadi penyimpan sekaligus distribusi emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

Tak hanya soal jumlahnya yang fantastis, temuan ini membuka tabir kelangkaan perhatian aparat terhadap praktik tambang ilegal besar.

Selama ini, sejumlah laporan menyebutkan aktivitas PETI menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara dari pajak dan royalti, hingga konflik horizontal antar kelompok mafia tambang.

Namun, sering kali penindakan hanya menyasar penampung kecil atau petani tambang skala mikro, sementara “cukong” besar tetap luput dari sasaran.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 47 keping batangan emas seberat total 47 kilogram dan sejumlah dokumen transaksi.

Menurut keterangan penyidik, lokasi ruko yang dijadikan tempat penyimpanan memiliki sistem pengamanan berlapis—indikasi bahwa operasi penyimpanan emas ilegal ini bukan aktivitas sporadis, melainkan skema berkelanjutan dengan jaringan luas.

Exit mobile version