Bersamaan dengan penyitaan, penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap lima saksi di Polres Pasuruan, di antaranya Kepala Desa Jeruk Achmad Fuad dan Notaris Wahayu Krisma Suyanto.
Mereka digali keterangannya terkait kepemilikan dan peralihan aset tersangka. Selain itu, KPK telah menerbitkan daftar pencegahan ke luar negeri bagi 21 orang, meliputi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur serta beberapa pihak swasta untuk mencegah potensi pelarian tersangka.
Dengan pengembangan kasus yang terus berlanjut, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dana publik.
Publik menantikan tindak lanjut dan keputusan hukum terhadap para tersangka yang terlibat.[dit]










