Hukum  

CBA Minta Kejagung Selidiki Dugaan Penyerobotan Tanah Negara oleh Perusahaan Properti Raksasa Citraland

Direktru Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi/Fkn.

Seolah-olah PTPN II mengembalikan tanah eks-HGU ke negara, justru dikomersialisasikan lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara anak usaha PTPN II (PT PEN2) dan Citraland.

“Bukan hanya membangun, mereka juga memasarkan properti di atas tanah negara,” ungkap Uchok Sky.

Maka untuk itu, lanjut Ucok, CBA meminta kepada Kejagung untuk segera memanggil jajaran komisaris dan Direksi PTPN II, anak perusahaannya PT PEN2, dan korporasi properti raksasa Citraland atau PT Ciputra KPSN ke kantor kejaksaan agung di Jakarta,lanjut beliau.

“Sebaiknya Kejagung jangan diam saja, dan lakukan segera seperti memblokir lahan, dan menghentikan proyek Citraland yang diduga dibangun di atas tanah negara tanpa izin hukum tersebut,” pungkas Uchok Sky.[zul]