Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Gedung Merah Putih KPK
KPK menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan melakukan penyitaan aset di rumah kediaman tersangka./fkn

Meski Anwar Sadad dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tetap berjalan.

Kendati sudah ditetapkan tersangka, Anwar Sadad belum ditahan karena perlu adanya pemenuhan unsur kasus yang lebih valid.

Penahanan biasanya dilakukan jika ada dugaan kuat tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan intimidasi terhadap saksi.

Sampai saat ini, KPK berkeyakinan ia tidak akan menghilangkan jejak, sehingga penahanan ditunda sambil menunggu hasil pendalaman saksi. Meski begitu, publik mempertanyakan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat ketika salah satu anggotanya masih aktif meski sudah berstatus tersangka kasus korupsi.

Berjalannya tugas Anwar Sadad sebagai anggota DPR RI dan tidak ditahannya ia menimbulkan pro kontra. Beberapa pihak menilai KPK perlu lebih transparan mengenai alasan penangguhan penahanan agar kepercayaan publik tidak tergerus.

KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas dan akan mengumumkan perkembangan terbaru begitu jadwal pemeriksaan sudah ditetapkan.[dit]