Paulus Tannos kini masih ditahan oleh otoritas Singapura, namun tetap menolak diekstradisi secara sukarela.
Dirjen AHU Kemenkum-HAM, Widodo, mengungkapkan: “Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela. Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura.”
Lebih lanjut, pemerintah Indonesia telah menyerahkan permohonan ekstradisi sejak 20 Februari 2025, kemudian melengkapi dokumen tambahan pada 23 April 2025.
Saat ini, pengadilan Singapura dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan (committal hearing) terkait ekstradisi Paulus Tannos pada 23–25 Juni 2025.
Apabila penangguhan penahanan ditolak, maka jalur ekstradisi diperkirakan dapat berjalan sesuai rencana, sehingga Tannos dapat segera pulang ke Indonesia dan menghadapi proses persidangan atas dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Sinergi antara KPK dan Kemenkum-HAM jelas menjadi kunci agar upaya hukum terhadap buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dapat berjalan lancar.
Koordinasi ini tidak hanya penting untuk menolak permohonan penangguhan penahanan, tetapi juga untuk memastikan bahwa ekstradisi Tannos tidak menemui kendala berarti.
Dengan demikian, diharapkan proses penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi dapat direalisasikan dengan transparan, cepat, dan berkeadilan.[dit]











