JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pekan lalu, dua orang saksi dari pihak internal Kemnaker diperiksa oleh KPK untuk mendalami aliran uang hasil pemerasan—bernilai mencapai Rp 53 miliar—yang diduga diterima oknum pejabat di Direktorat Pengurusan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
Berikut ulasan lengkap mengenai penyidikan, pemeriksaan saksi, dan rincian kasus yang terjadi sejak 2019 hingga 2023.
Pada Senin (2/6), KPK memanggil mantan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA Kemnaker, Rizky Junianto (RJ), serta Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker, Fitriana Susilowati (FS), sebagai saksi.
Keduanya diminta menjelaskan aliran uang yang diperoleh dari praktik pemerasan kepada agen TKA dalam proses pengurusan dokumen RPTKA.
Hal ini diungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (3/6/2025). Pemeriksaan ini menjadi kunci untuk menelusuri aktor-aktor lain yang menikmati hasil pemerasan tersebut.
Pemeriksaan Rizky Junianto difokuskan pada keterangannya mengenai aliran uang yang dipungut secara paksa dari agen TKA yang mengurus izin RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
KPK pun mengonfirmasi barang bukti uang tunai yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Rizky, yang selanjutnya akan dibandingkan dengan bukti transaksi dan dokumen resmi Kemnaker.
Sedangkan pemeriksaan Fitriana Susilowati mendalami peran pihak lain yang turut menikmati aliran dana hasil pemerasan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan mendalami hubungan antara pegawai Kemnaker dengan agen TKA serta mekanisme pemerasan yang dilakukan.










