Hukum  

Tolak Permintaan Noel, Irvian Bobby Pilih Konsisten Bongkar Kebenaran di Sidang Tipikor

Kasus Korupsi Noel

FAKTANASIONAL.NET – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026), mengungkap fakta-fakta mengejutkan.

Terdakwa Irvian Bobby Mahendro, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, hadir sebagai saksi.

Ia memaparkan secara rinci adanya tekanan pimpinan terkait permintaan uang miliaran rupiah, intimidasi keluarga, hingga pencopotan jabatan akibat menolak permintaan dana.

Dalam kesaksiannya, Bobby mengaku dipanggil ke ruangan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. Bobby menyebut dirinya dijadikan sebagai “Mesin ATM Berjalan” oleh Noel yang menggunakan kode khusus saat meminta uang.

“Kemudian saya diminta untuk masuk ke dalam satu ruangan, nah di dalam ruangan tersebut, beliau menyampaikan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Bobby di hadapan majelis hakim.

Bobby membeberkan bahwa Noel meminta dana tunai senilai Rp3 miliar yang diistilahkan sebagai “3 meter”. Tekanan tersebut tidak berhenti di sana; Noel juga diduga meminta tambahan Rp1 miliar melalui orang suruhannya, serta pengadaan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nilai lebih dari Rp600 juta.

Fakta persidangan juga mengungkap sisi gelap karier Bobby. Terungkap bahwa Noel sempat meminta sejumlah dana yang diperuntukkan bagi Tunjangan Hari Raya (THR). Karena Bobby secara tegas menolak permintaan tersebut demi menjaga prinsip, ia justru mendapatkan sanksi administratif sepihak.