JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Penyidik memastikan akan segera memanggil kembali mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru, dilansir pada 6 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap HS sangat krusial untuk melengkapi berkas perkara.











