Hukum  

Tolak Permintaan Noel, Irvian Bobby Pilih Konsisten Bongkar Kebenaran di Sidang Tipikor

Kasus Korupsi Noel

“Fakta persidangan membuktikan bahwa Terdakwa justru menjadi korban kesewenang-wenangan pimpinan,” ungkap fakta persidangan. Akibat penolakan tersebut, Bobby dipindahkan ke unit lain dan diberhentikan dari jabatannya (non-job).

Mengenai aset kendaraan yang dibeli menggunakan dana non-teknis dari PJK3, Bobby menegaskan bahwa hal tersebut merupakan strategi manajerial untuk menyimpan dana operasional dalam bentuk barang yang mudah dicairkan (liquid). Strategi ini diambil agar sewaktu-waktu terdapat permintaan mendesak dari pimpinan, aset tersebut dapat segera dijual.

Seluruh dana tersebut dialokasikan untuk menunjang kegiatan operasional pimpinan, termasuk Herry Sutanto dan Fahrurozi, serta menambal keterbatasan anggaran institusi seperti pembayaran gaji staf honorer dan pengadaan blanko sertifikat.

Fakta mengejutkan lainnya adalah adanya upaya intervensi terhadap saksi. Diketahui bahwa istri dari Immanuel Ebenezer sempat menghubungi ibunda Irvian Bobby dengan tujuan meminta agar Bobby tidak memberikan keterangan yang memojokkan suaminya di persidangan. Namun, Bobby secara tegas menolak intervensi tersebut demi konsistensi mengungkap kebenaran.

Pasca-sidang, Tim Penasihat Hukum Irvian Bobby menegaskan bahwa kliennya berada di bawah tekanan besar sebagai pelaksana instruksi pimpinan.

“Klien kami telah menunjukkan integritas luar biasa dengan menolak permintaan THR dari pimpinan meskipun risikonya adalah kehilangan jabatan. Fakta ini membuktikan posisi klien kami hanyalah pelaksana yang berada di bawah tekanan besar,” tegas tim penasihat hukum.

Irvian Bobby secara ksatria mengakui adanya kesalahan prosedural dalam tata kelola dana tersebut dan menyatakan penyesalan mendalam sebagai bentuk tanggung jawab moral atas situasi operasional di bawah instruksi pimpinan.[Mut]