Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengkritik sistem ekstradisi yang dinilai lemah karena buron masih memiliki peluang menunda penahanan dan menunda proses ekstradisi.
Andreas menyoroti kasus Paulus Tannos yang menolak kembali ke Indonesia dan justru mengajukan penangguhan penahanan di Singapura.
“Mengapa harus menunggu Paulus Tannos secara sukarela menyerahkan diri?” tanya Andreas. Ia menekankan bahwa sistem ekstradisi seharusnya memiliki daya paksa yang lebih kuat agar buron tidak dapat mengulur waktu.
Lebih lanjut, Andreas membandingkan kondisi Paulus Tannos dengan tersangka lain yang sudah diekstradisi dengan sukarela karena tidak dapat mengajukan penangguhan penahanan.
Ia menilai perjanjian ekstradisi yang ada dianggap hanya menunggu buron menyerahkan diri, bukan memaksa secara hukum. Kondisi ini dinilai bisa menimbulkan preseden buruk karena menunggu inisiatif buron, bukan proses hukum yang mengikat secara efektif.
Hingga kini, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Widodo, menyebut bahwa proses hukum di Singapura masih berjalan dan Paulus Tannos belum bersedia diserahkan secara sukarela.
Alhasil, upaya pemerintah melalui mekanisme ekstradisi masih harus menunggu putusan otoritas Singapura atas penangguhan penahanan yang diajukan Tannos.[dit]







