Strategi Ekstradisi KPK untuk Membawa Pulang Buronan e-KTP Paulus Tannos

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gencar mengejar buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang hingga kini masih berkeliaran di luar negeri.

KPK berharap proses ekstradisi dapat segera membawanya pulang ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum.

Di sisi lain, muncul sorotan dari berbagai pihak terkait lemahnya sistem ekstradisi yang membuat buron seperti Tannos bisa leluasa mengajukan penangguhan penahanan di Singapura.

Simak ulasan mendalam berikut ini mengenai langkah KPK, peran Kemenkumham dan Kemenlu, serta kritikan dari DPR.

KPK, melalui Juru Bicara Budi Prasetyo, menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.

Menurut Budi, “KPK mendukung langkah-langkah Kemenkum dan Kemenlu RI yang terus intens berkoordinasi dengan pihak pemerintah Singapura dalam upaya ekstradisi DPO Paulus Tannos.” Dukungan ini penting agar proses penanganan perkara e-KTP dapat dilanjutkan hingga tuntas.

Proses ekstradisi Paulus Tannos dipandang strategis untuk memastikan buronan tidak lepas dari jerat hukum. Jika Tannos berhasil diekstradisi, KPK akan lebih mudah melanjutkan penyidikan dan persidangan atas dugaan korupsi senilai triliunan rupiah pada proyek e-KTP.

Menurut KPK, kerja sama bilateral dengan Singapura harus diperkuat agar tidak ada celah hukum yang memudahkan buron menunda-nunda penyerahan diri.

Selain itu, keberhasilan ekstradisi juga dapat menjadi preseden baik dalam pemberantasan korupsi dan menjaga citra positif hubungan diplomatik kedua negara.