Skandal Pengadaan Gedung PN Cibinong Senilai Rp14,4 Miliar

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Polemik proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong senilai Rp14,397 miliar yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor semakin memanas setelah Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) membongkar dugaan skandal pengadaan. CV.

Fika Mulya, berstatus Usaha Kecil, keluar sebagai pemenang tender dengan nilai mendekati ambang batas Rp15 miliar sesuai Permen PUPR No. 14 Tahun 2020. Namun, mekanisme pengadaan yang berjalan dianggap sarat pengaturan dan penyimpangan.

Pada konferensi pers Senin (9/6/2025), Koordinator CBA Jajang Nurjaman menegaskan bahwa nilai penawaran yang hanya berbeda 1,4% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mengindikasikan kuatnya intervensi dalam proses tender.

Dari 70 perusahaan pendaftar, hanya CV. Fika Mulya yang mengajukan penawaran, menimbulkan dugaan pengguguran sistematis terhadap peserta lain demi memastikan satu pemenang.

Keanehan Proses Tender dan Dugaan Pengaturan

Nilai Proyek Mendekati Batas Legal
CV. Fika Mulya mengajukan penawaran sebesar Rp14,397 miliar, hanya Rp603 juta di bawah batas maksimal Rp15 miliar untuk usaha kecil. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa nilai proyek disiasati agar tetap dalam koridor hukum, namun membuka peluang addendum dan eskalasi anggaran di kemudian hari.

Peserta Tender Tunggal
Dari puluhan yang mendaftar, hanya satu penawaran diterima. CBA menduga telah terjadi praktik pengkondisian proyek, di mana kompetitor disingkirkan melalui persyaratan teknis atau administratif yang dibuat berat sebelah.