JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, serta Caswiyono Rusydie Cakrawangsa untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Keduanya hadir dalam kapasitas staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah, guna mendalami pengetahuan dan peran mereka dalam aliran dana hasil pemerasan.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik menanyakan tugas, fungsi, dan pengetahuan saksi terkait pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).
“Saksi hadir dan didalami terkait tugas maupun fungsinya, serta pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan aliran dana,” jelas Budi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta.
Pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan ASN Kemenaker sebagai tersangka pemerasan RPTKA: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Dalam kurun 2019–2024, para tersangka diduga mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar dari proses pengurusan izin TKA.










