Gurita Korupsi Kemnaker: 8 Pejabat Diduga Raup Rp53,7 Miliar dari Pemerasan Izin Kerja Asing

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Skandal pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata jauh lebih besar dari yang diperkirakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para tersangka ini diduga telah mengumpulkan dana haram mencapai sekitar Rp53,7 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

Para tersangka yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker ini adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan beberapa nama lainnya. Menurut KPK, modus operandi mereka adalah dengan mempersulit penerbitan RPTKA, yang merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bisa bekerja di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, yang berujung pada denda Rp1 juta per hari bagi TKA tersebut. Kondisi inilah yang memaksa para pemohon untuk memberikan “uang pelicin”.