Selama 2019–2024, para ASN tersangka—Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad—diduga mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan izin RPTKA.
RPTKA wajib dimiliki tenaga kerja asing sebelum memperoleh izin kerja (IMTA) dan izin tinggal. Tanpa RPTKA, pemohon terancam denda Rp 1 juta per hari hingga dokumen terbit. Kondisi ini memaksa perusahaan atau agen mendanai “tarif cepat” agar proses tidak terhambat.
Langkah pengusutan KPK terhadap agen pengurusan membuka celah memutus praktik korupsi terstruktur di Kemenaker.
Dengan menjerat pihak ketiga, diharapkan efek jera lebih luas dan memulihkan kepercayaan publik pada layanan perizinan tenaga kerja asing.[dit]






