FAKTANASIONAL.NET – Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti menyampaikan pengunduran Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI dilakukan secara sukarela pada Ahad (25/7/2026), karena alasan pribadi.
Hal ini berdasarkan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Regulasi ini menyebutkan Anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali salah satunya karena yang bersangkutan mengundurkan diri.











