Hotman Paris Berpotensi Langgar Etika Profesi dan Rugikan Febrie

Hotman Paris Hutapea, Febrie Adriansyah, dan Rizal Karyansyah/Dok. Ist.

FAKTANASIONAL.NET – Pernyataan yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, terkait perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada 17 Juli 2026, menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Salah satu kritik datang dari pengamat hukum sekaligus advokat senior asal Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah. Menurut dia, sejumlah pernyataan Hotman dalam konferensi pers berpotensi bertentangan dengan etika profesi advokat dan dapat berdampak negatif terhadap kepentingan Febrie.

Rizal menyoroti ucapan Hotman kepada wartawan, seperti kalimat “lu punya otak enggak?”, “tanya kakekmu”, “shut up”, hingga penyebutan wartawan sebagai “pengecut”. Menurutnya, pilihan kata tersebut tidak mencerminkan komunikasi yang patut disampaikan oleh seorang advokat di ruang publik.

“Kalimat yang disampaikan sangat kasar, tidak layak, dan tidak sepantasnya dilontarkan kepada rekan-rekan jurnalis. Pernyataan seperti itu dapat dipersepsikan sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan,” kata Rizal dalam keterangan yang dikutip, Senin, 20 Juli 2026.

Selain gaya komunikasi, Rizal juga menilai pernyataan Hotman mengenai honorarium yang diterimanya sebagai kuasa hukum Febrie tidak seharusnya diungkapkan kepada publik.

Menurutnya, hubungan mengenai pembayaran jasa hukum merupakan bagian dari relasi profesional antara advokat dan klien yang semestinya dijaga kerahasiaannya.

“Mau dibayar ataupun tidak dibayar bukan persoalan. Bahkan kalau dibayar super mahal pun itu sah-sah saja. Namun, menurut saya hal tersebut tidak perlu disampaikan kepada publik karena merupakan bagian dari hubungan profesional dengan klien,” ujarnya.

Rizal juga mengkritisi pernyataan Hotman yang mengaitkan Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, apabila memang terdapat hubungan baik antara seorang klien dengan kepala negara, hal tersebut merupakan ranah pribadi yang tidak semestinya dijadikan materi dalam konferensi pers.

Ia berpandangan bahwa penyampaian informasi seperti itu justru berpotensi memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Kalaupun memang benar ada hubungan baik antara klien dengan Presiden, menurut saya hal tersebut merupakan bagian dari kerahasiaan klien yang tidak perlu diumbar ke ruang publik. Pernyataan seperti itu justru dapat merugikan klien sendiri,” kata Rizal.