Dalam penyidikan TPPU, KPK mencatat Lukas Enembe memerintahkan Gibrael membawa uang tunai miliaran rupiah menggunakan pesawat jet. Kasus ini merugikan negara senilai Rp 1,2 triliun, yang seharusnya dapat dialokasikan untuk peningkatan fasilitas kesehatan dan pendidikan di Papua.
Karena Lukas Enembe telah wafat, KPK fokus mengejar perampasan aset milik almarhum. Pemeriksaan saksi WT (penyedia jasa money changer) mengungkap aliran dana yang digunakan untuk memulihkan kerugian negara (asset recovery). KPK berharap Gibrael kooperatif agar proses pengembalian aset dapat lebih cepat dan efektif.
KPK mengingatkan pentingnya kehadiran saksi demi kelancaran penyidikan. Dana Rp 1,2 triliun yang dikorupsi bisa dipakai membangun rumah sakit, puskesmas, dan sekolah di Papua. Dengan menghadirkan para saksi kunci seperti Gibrael Isaak, KPK berupaya memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara terlaksana optimal.[dit]







